Tugas Kuliah: Pelanggaran Hak-hak dan Kewajiban di tempat kerja

Pelanggaran Hak-hak dan Kewajiban di tempat kerja



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat.Dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu etika kesehatan.Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.Pekerjaan profesi antara lain dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, dan lain-lain.

Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajibannya baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan maupun dari pihak penyelanggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek meliputi organisasi, sarana, pedoman medis, nasional/internasional hukum dibidang kesehatan, yurisprudensi, serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran, kebidanan, keperawatan atau kesehatan lainnya (Hanafia, M. Yusuf. 1999)



Dengan adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang-undang negara serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai dengan kode etik. Namun, tidak jarang terdapat pelanggaran hak pasien atau klien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, sebagaimana yang terjadi pada kasus yang dibahas dalam makalah ini. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan membahas serta memahaminya, kita dapat mengevaluasi sejauh mana kode etik dan hukum kesehatan diterapkan ditiap langkah petugas kesehatan dalam pelayanannya terhadap pasien atau klien, dan menelaah kembali kode etik yang ada sebelum memutuskan beberapa tindakan petugas kesehatan adalah menyimpang dari kode etik kesehatan.
 
A.      Rumusan Masalah

Menelaah lebih jauh mengenai kode etik dan kewenangan tenaga kesehatan pada umumnya atau perawat pada khususnya, serta hak-hak yang dimiliki oleh pasien dalam kaitannya dengan kasus Pelangaran Etika Keperawatan Pada saat Membimbing Minum Obat.



B.       Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui kode etik yang dimiliki oleh tenaga-tenaga kesehatan.

2.      Untuk mengetahui kewajiban dan hak-hak yang dimiliki oleh tenaga kesehatan.
3.      Untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh pasien.
4.      Untuk mengetahui sejauh mana petugas kesehatan menerapkan kode etiknya dalam menghargai hak-hak pasien.

C.      Manfaat Penulisan
1.      Dapat mengetahui kode etik yang dimiliki oleh tenaga-tenaga kesehatan.
2.      Dapat mengetahui kewajiban dan hak-hak yang dimiliki oleh tenaga kesehatan.
3.      Dapat mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh pasien.
4.      Dapat mengetahui sejauh mana petugas kesehatan menerapkan kode etiknya dalam menghargai hak-hak pasien.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Kode Etik Keperawatan
Dalam profesi perawat, seorang perawat harus mampu memahami dan menerapkan berbagai kode etik yang menjadi dasar mereka bertindak khususnya dalam tindakan asuhan keperawtan. Beberapa kode etik yang ada di Indonesia yang harus di miliki oleh seorang perawat professional yaitu:
1.      Tanggungjawab Perawat terhadap Individu, Keluarga, dan Masyarakat
a.       Perawat berpedoman kepada tanggungjawab dari  kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b.      Perawat memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
c.       Perawat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
d.      Menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan.
2.      Tanggungjawab terhadap Tugas
a.       Memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c.       Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d.      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e.       Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3.      Tanggungjawab terhadap Sesama Perawat dan Profesi Kesehatan Lainnya
a.       Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b.      Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuannya.
4.      Tanggungjawab terhadap Profesi Keperawatan
a.       Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri dan bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b.      Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c.       Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d.      Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5.      Tanggungjawab terhadap Pemerintah, Bangsa, dan Negara
a.       Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.      Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Secara umum, tujuan kode etik keperawatan adalah sebagai berikut(kozier, Erb. 1990):
a.       Sebagai aturan dasar terhadap hubungan perawat dengan perawat, pasien, dan anggota tenaga  kesehatan lainnya.
b.      Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat jika terdapat perawat yang melakukan pelanggaran berkaitan kode etik dan untuk membantu perawat yang tertuduh  suatu permasalahan secara tidak adil.
c.       Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan keperawatan  dalam memasuki jajaran praktik keperawatan profesional.
d.      Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan profesional.
(Putri, Trikaloka H. dan Achmad Fanani. 2011)
B.       Hak-hak pasien
Pada awalnya isu tentang hak pasien muncul berdasarkan berbagai peristiwa yang merugikan pasien dan melanggar martabat pasien sebagai manusia. Hak-hak pasien dilanggar misalnya, pada keadaan pasien mengalami cedera karena mengalami kesalahan penanganan medis, pelanggaran consent, pasien diberi obat tanpa sepengetahuan mereka apa nama obat dan apa efek sampingnya, atau pasien yang tidak mengetahui bahasa Indonesia diminta menandatangani informed consent tanpa tahu dan tanpa penjelasan tentang apa sebenarnya pernyataan yang ditandatangani dan apa konsekuensinya.
Hak-hak pasien pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia. Hak merupakan suatu tuntutan rasional yang berasal dari interprestasi konsekuensi dan kepraktisan suatu situasi. Manusiawi berarti rasional dan tergantung pada orang lain. Namun demikian, kesejahteraan manusia merupakan tanggung jawab manusia kepada orang lain. Setiap manusia mempunyai hak-hak manusia tertentu termasuk hak untuk dihargai sebagai manusia (Frell; lih.McCloskey, 1990).
Pernyataan hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga Negara, hak-hak hokum dan hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas dikenal menurut Megan (1989) meliputi :
1.      Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, memadai dan berkualitas.
2.      Hak untuk diberi informasi.
3.      Hak untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan.
4.      Hak untuk memberikan informed consent.
5.      Hak untuk menolak suatu consent.
6.      Hak untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong.
7.      Hak untuk mempunyai pendapat kedua.
8.      Hak untuk diperlakukan dengan hormat.
9.      Hak untuk konfidensialitas (termasuk privasi).
10.  Hak untuk memilih intregitas tubuh.
11.  Hak untuk konpensasi terhadap cedera yang tidak legal.
12.  Hak untuk mempertahankan dignitas (kemuliaan) termasuk dying with dignity.
(Rober, Priharjo. 2008)
C.      Hak dan Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.
Hak- Hak Perawat Meliputi :
1.      Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi. Standar profesi pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3.      Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien &keluarganya.
4.      Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
5.      Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal
7.      Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
8.      Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
9.      Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
10.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi
11.  Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
12.  Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan
13.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
(Suhaemi, Mimin Emi. 2004)
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan  profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1.      Perawat wajib memiliki :
a.       Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.      Perawat wajib menghormati hak-hak pasien
3.      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6.      Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.      Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.      Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11.  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12.  Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13.  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14.  Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.
(Suhaemi, Mimin Emi. 2004)
D.      Hubungan Perawat dengan Pasien
Dasar hubungan perawat dengan klien adalah hubungan yang saling menguntungkan. Hubungan yang baik antara perawat dan pasien akan terjadi apabila
1.    Terdapat saling percaya antara pasien dengan pasien
2.    Perawat benar – benar memahami tentang hak – hak pasien dan harus melindungi hak tersebut , salah satunya adalah hak untuk menjaga privasi klien
3.    Perawat harus sensitif terhadap perubahan – perubahan yang terjadi pada pribadi pasien yang disebabkan oleh penyakit yang dideritanya
4.    Perawat harus memahami keberadaan pasien atau klien sehingga dapat bersikap sabar dan tetap memperhatikan timbangan etis dan moral
5.    Dapat bertanggung jawab dan bertanggunga gugat atas segala resiko yang mungkin timbul selama pasien dalam perawatannya
6.    Perawat sedapat mungkin untuk menghindari konflik antara nilai – nilai pribadinya dengan nilai – nilai pribadi pasien dengan cara membina hubungan yang baik antara pasien, keluarga dan teman sejawat serta dokter untuk kepentingan pasiennya.
(Ismani, Nila. 2001)
E.       Nilai dan Sikap seorang Perawat
Setiap perawat memiliki nilai dan sikap pribadi masing-masing. Kode etik profesi membawa perubahan perilaku personal kepada sikap profesional dan menjadi pedoman bagi tanggungjawab perorangan sebagai anggota profesi dan tanggungjawab sebagai warga negara. Tanggungjawab profesional berdasarkan anggapan bahwa profesi keperawatan bekerjasama dengan kelompok asuhan kesehatan. Kelompok asuhan yang dimaksud adalah profesi dokter, ahli gizi, tenaga farmasi, tenaga laboratorium, kesehatan lingkungan, dan sebagainya untuk meningkatkan kesehatan, mengurangi penderitaan, dan menemukan pencapaian tujuan berdasarkan kebutuhan manusiawi (Suhaemi, Mimin Emi. 2004).
Setiap perawat harus bertanggungjawab kepada seseorang yang sakit maupun yang sehat, keluarganya, dan masyarakat. Tanggungjawab ini memerlukan pelaksanaan etika yang berkaitan dengan peraturan yang relevan dengan keperawatan termasuk didalamnya nilai dan sikap seorang perawat. Ada beberapa pengertian nilai, yaitu :
1.    Secara umum, nilai adalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntutan hati nuraninya.
2.    Nilai adalah seperangkat keyakinan dan sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan, dan penghargaan dari suatu pemikiran, objek, atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang (Simon, 1974).
3.    Nilai adalah keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran, atau keyakinan mengenai ide-ide, objek, atau perilaku khusus (Znowski).
(Suhaemi, Mimin Emi. 2004)
Nilai dan sikap yang sangat diperlukan oleh seorang perawat adalah sebagai berikut :
Nilai yang harus dimiliki seorang perawat, sebagai berikut :
1.    Kejujuran
2.    Lemah lembut
3.    Ketepatan setiap tindakan
4.    Menghargai oaring lain

Sikap seorang perawat, sebagai berikut :
1.    Memberi contoh , teladan atau model peran
2.    Membujuk atau menyakinkan
3.    Mengajarkan melalui budaya
4.    Menetapkan melalui peraturan-peraturan
5.    Mempertimbangkan dengan hati nurani
(Burhanudin. 2000)
Selain nilai dan sikap tersebut di atas, seorang perawat juga harus memiliki falsafah atau keyakinan perawat terhadap nilai-nilai keperawatan yang menjadi pedoman dalam memberikan asuhan keperawatan, baik kepada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat. Artinya, falsafah keperawatan menjadi landasan bagi perawat dalam menjalankan profesinya. Beberapa keyakinan yang harus dimiliki perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan adalah sebagai berikut.
1.    Manusia adalah individu yang memiliki kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual yang unik. Keyakinan ini menjadi pedoman bagi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan; perawat harus memenuhi kebutuhan klien secara holistik. Kebutuhan klien yang holistik dan unik menuntut kemampuan perawat yang tepat dalam menganalisis kebutuhan klien. Kemampuan analisis yang rendah dapat menimbulkan salah interpretasi dalam pemenuhan kebutuhan klien akibat kekeliruan perawat dalam menetapkan masalah keperawatan yang dimiliki klien. Karenanya, perawat harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang aspek manusia yang meliputi aspek biologis, psikologis, sosial, spiritual, dan kultural secara keseluruhan.
Kelima aspek tersebut harus dipelajari oleh setiap perawat. Dengan menguasai kelima aspek tersebut, perawat akan mampu mengatasi berbagai hambatan dan kesulitan didalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien dan dapat membantu mereka mencapai derajat kesehatan yang optimal. Klien yang dirawat di rumah sakit tidak hanya mengalami gangguan pada aspek fisik atau biologis saja, tetapi juga aspek lain seperti psikologis, sosial dan spiritual. Oleh sebab itu, dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien, perawat tidak hanya berfokus pada aspek biologisnya saja.
2.    Keperawatan adalah bantuan bagi umat manusia yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan profesional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk layanan bio-psiko-sosio-spritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia (Lokakarya Keperawatan Nasional,1983). Pada definisi keperawatan tersebut tampak jelas bahwa profesi keperawatan mempunyai andil besar dalam meningkatkan derajat kesehatan, baik individu maupun masyarakat.
3.    Tujuan asuhan keperawatan dapat dicapai melalui usaha bersama dari semua anggota tim kesehatan dan pasien/keluarga. Asuhan keperawatan merupakan bentuk layanan keperawatan profesional kepada klien dengan menggunakan metodologi proses keperawatan. Asuhan keperawatan diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar klien pada semua tingkatan usia dan tingkatan fokus. Dalam menetapkan tujuan dan rencana asuhan keperawatan, perawat harus melibatkan klien dan keluarga. Upaya melibatkan klien dan keluarga dalam penetapan tujuan asuhan keperawatan mempunyai beberapa manfaat. Pertama, klien dan keluarga akan merasa memiliki tanggung jawab dalam pencapaian tujuan perawatan. Kedua dapat terwujud dan terbina kerjasama yang baik antara perawat, klien dan keluarga yang dilandasi oleh rasa saling percaya.
4.    Dalam melakukan asuhan keperawatan, perawat menggunakan proses keperawatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan klien. Proses keperawatan merupakan metode ilmiah sistematik yang digunakan dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien guna mencapai dan mempertahankan keadaan bio-psiko-sosio-spritual yang optimal. Dikatakan sebagai metode ilmiah karena proses keperawatan terdiri atas beberapa tahap atau langkah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup klien.Melalui proses keperawatan, perawat akan terhindar dari berbagai tindakan malefisien di dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien. Selain itu, proses keperawatan juga merupakan wujud tanggung jawab dan tanggung gugat perawat, karena semua hal yang dilakukan oleh perawat terhadap klien terdokumentasi dengan baik dan benar.
5.    Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat, memiliki wewenang dalam melakukan asuhan keperawatan secara utuh berdasarkan standar asuhan keperawatan.Sebagai tenaga kesehatan yang profesional, perawat harus siap bertanggung jawab terhadap apapun yang dilakukannya. Tanggung jawab perawat bukan hanya ditujukan kepada klien dan keluarga, tetapi juga kepada masyarakat, profesi perawat itu sendiri dan terutama bertanggung jawab kepada Tuhan.
Selain itu perawat juga harus siap bertanggung gugat jika suatu saat klien atau pihak lain melakukan gugatan terkait asuhan keperawatan yang diberikan. Tanggung jawab dan tanggung gugat ini merupakan bukti bahwa keperawatan adalah profesi yang profesional. Oleh karena itu, asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat harus didasarkan pada standar dan kode etik keperawatan. Standar keperawatan tersebut merupakan ketentuan baku yang telah ditetapkan dan disahkan sebagai prosedur tetap bagi perawat dalam menjalankan profesinya.
(Asmadi. 2008).

BAB III
TINJAUAN KASUS DAN PEMBAHASAN
A.      Tinjauan Kasus

Pelangaran Etika Keperawatan Pada saat Membimbing Minum Obat

Di sebuah bangsal Rumah sakit P di kota J tempat penuliskerja di awaltahun 1993 terjadi pelanggaran etika keperawatan. Kondisi saat itu di rumah  sakit tersebut memang jumlah perawat dan pasien memang tidak sebanding, itu pun jumlah perawat di tiap ruangan 2 sampai 3 dan masih lulusan SPK atau SPKC. Lainnya tenaga keperawatan diambil dari lulusan SD dan SMP. Sedangkan jumlah pasien tiap ruangan antara 30 sampai 60 pasien .Setiap shift jaga sore atau malam 1 atau 2 orang perawat juga kejadian kasus ini berawal saat teman saya yang berinisial Y member dan membimbing minum obat oral pada saat jaga sore, memang ada salah satu pasien yang sering menipu pada saat minum obat dengan cara pura – pura minum obat kemudian kalau tidak ketahuan perawat membuang atau memuntahkan kembali obat tersebut kemudian memasukkan obat tersebut di saku bajunya , pasien tersebut bernama D. pada saat member obat pada pasien D perawat Y tersebut berpesan agar obatnya diminum tidak dibuang. Pasien tersebut juga mengatakan“ Ya Pak”. Sambil member obat pada pasien lainnya perawat Y tersebut tetap memperhatiakan pasien D tersebut, sampai pada suatu ketika pasien D membelakangi perawat Y kemudian mengusap mulutnya. Melihat kejadian tersebut parawat Y memanggil dan menarik baju pasien kemudian mengecek  saku baju pasien ternyata benar ada beberapa butir obat di saku tersebut. Melihat kejadian tersebut perawat Y kontan membentak dan memarahi pasien, tak Cuma itu perawat tersebut penampar mulut pasien beberapa kali sampai akhirnya pasien D  

B.      Pembahasan
Dari ilustrasi kasus tersebut di atas, jika kita tinjau dari segi pustaka yang kita dapat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang perawat, baik dalam pelanggaran tanggungjawabnya terhadap tugas maupun tanggungjawabnya terhadap profesi perawat, yakni sebagai berikut :
Tanggung jawabnya terhadap tugas, yakni :

a.      Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.

Tanggung jawabnya terhadap profesi Perawat, yakni :

e. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.

Jika ditinjau dari perilakunya, pada kasus tersebut tenaga kesehatan mencerminkan sebagai tenaga kesehatan yang tidak professional, walaupun pasien tersebut adalah gangguan jiwa perawat harusnya tetap memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan memperlakukanya dengan sopan santun. Membimbing minum obat disertai dengan marah – marah jelas tidak sesuai standar profesi perawatan. Tindakan perawat tersebut sudah melakukan pelanggaran tentang hak-hak pasien yaitu pasien berhak memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran.Pada kasus diatas jelas perawat tidak menunjukkan profesionalnya, sebagai peran pelaksana seharusnya perawat dapat bertindak sebagai pemberi rasa nyaman (comforter) dan pelindung (protector), memperlakukan dengan kasar pada pasien jelas tidak akan memberi rasa nyaman pada pasien walaupun pasien tersebut dengan gangguan jiwa. Mengacu juga pada UU Pasal 53 mengenai Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut :

1.    Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

2.    Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untukmematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

3.    Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukantindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatandan keselamatan yang bersangkutan. 
4. Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dcngan Peraturan Pemerintah.


BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.    Kode etik keperawatan itu meliputi tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, tanggungjawabterhadap tugas, tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya, tanggungjawab terhadap profesi keperawatan, serta tanggung jawab terhadap pemerintah, bangsa, dan negara.

2.    Hak dan kewajiban tenaga kesehatan dalam UU Pasal 53 adalah tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien, tenaga kesehatan untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

3.    Hak-hak yang dimiliki oleh pasien adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, memadai dan berkualitas, hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk diperlakukan dengan hormat, dan hak untuk konpensasi terhadap cedera yang tidak legal.

4.    Pada umumnya, setiap tenaga kesehatan memeliki kode etik dalam melayani masyarakat. Namun tak jarang, beberapa tenaga kesehatan yang seharusnya perpedoman pada kode etik tersebut, justru melanggarnya. Sayangnya, hal-hal seperti ini jarang diekspose, karena itu semakin banyak hal-hal seperti ini yang terjadi, dan malah dianggap wajar.



B.     Saran

1.    Tenaga Kesehatan dalam melayani pasiennya diharapkan berpedoman pada etika dan hukum Kesehatan yang sudah ditetapkan.

2.    Seorang perawat diharapkan senantiasa mengayomi pasien dengan tetap mengacu pada kode etik keperawatan, hak dan kewajiban perawat serta memperhatikan hak-hak pasien agar pelayanan yang dirasakan maksimal.


DAFTAR PUSTAKA

     Asmadi. 2008. Konsep Dasar Keperawatan. Kedokteran EGC. Jakarta

Burhanuddin. 2000. Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Rineka Cipta. Jakarta

Hanafiah, M.Yusuf. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Kedokteran EGC. Jakarta

Ismani, Nila. 2001. Etik Keperawatan. Widya Medika. Jakarta

Nursuparyanto, Febtaris. 2011. Contoh Askep Pelanggaran Kesehatan.  http://bisnis-febta-asuhankeperawatan.blogspot.com/2011/06/contoh-askep-pelanggaran-etika.html. 16 September 2013 19.00 WIB. Yogyakarta
PPNI. 2000. Kode Etik Keperawatan Lambang Panji PPNI dan Ikrar Keperawatan. Pengurus Pusat PPNI. Jakara
Putri, Trikaloka H. dan Achmad Fanani. 2011. Etika Profesi Keperawatan. Yogyakarta: Citra pustaka.
Suhaemi, Mimin Emi. 2004. Etika Keperawatan. Kedokteran EGC. Jakarta
Undang-Undang 23 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 53
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Tugas Kuliah Urang-kurai