BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan
kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama
dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah
dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun
masyarakat.Dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan
dengan kesehatan yaitu etika kesehatan.Secara lebih luas, etika merupakan
norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam
memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.Pekerjaan profesi antara lain
dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim,
pengacara, akuntan, dan lain-lain.
Hukum
kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajibannya
baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan
kesehatan maupun dari pihak penyelanggara pelayanan kesehatan dalam segala
aspek meliputi organisasi, sarana, pedoman medis, nasional/internasional hukum
dibidang kesehatan, yurisprudensi, serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran,
kebidanan, keperawatan atau kesehatan lainnya (Hanafia, M. Yusuf. 1999)
Dengan
adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa setiap
keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan
etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang-undang negara
serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai
dengan kode etik. Namun, tidak jarang terdapat pelanggaran hak pasien atau
klien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, sebagaimana yang terjadi pada kasus
yang dibahas dalam makalah ini. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan
membahas serta memahaminya, kita dapat mengevaluasi sejauh mana kode etik dan
hukum kesehatan diterapkan ditiap langkah petugas kesehatan dalam pelayanannya
terhadap pasien atau klien, dan menelaah kembali kode etik yang ada sebelum
memutuskan beberapa tindakan petugas kesehatan adalah menyimpang dari kode etik
kesehatan.
A. Rumusan Masalah
Menelaah
lebih jauh mengenai kode etik dan kewenangan tenaga kesehatan pada umumnya atau
perawat pada khususnya, serta hak-hak yang dimiliki oleh pasien dalam kaitannya
dengan kasus Pelangaran Etika Keperawatan
Pada saat Membimbing Minum Obat.
B. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui kode etik yang dimiliki oleh tenaga-tenaga
kesehatan.
2.
Untuk mengetahui kewajiban dan hak-hak yang dimiliki oleh tenaga
kesehatan.
3.
Untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh pasien.
4.
Untuk mengetahui
sejauh mana petugas kesehatan menerapkan kode etiknya dalam menghargai hak-hak
pasien.
C. Manfaat Penulisan
1.
Dapat mengetahui kode etik yang dimiliki oleh tenaga-tenaga kesehatan.
2.
Dapat mengetahui kewajiban dan hak-hak yang dimiliki oleh tenaga
kesehatan.
3.
Dapat mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh pasien.
4.
Dapat
mengetahui sejauh mana petugas kesehatan menerapkan kode etiknya dalam
menghargai hak-hak pasien.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Kode Etik Keperawatan
Dalam profesi perawat, seorang perawat harus mampu
memahami dan menerapkan berbagai kode etik yang menjadi dasar mereka bertindak
khususnya dalam tindakan asuhan keperawtan. Beberapa kode etik yang ada di
Indonesia yang harus di miliki oleh seorang perawat professional yaitu:
1.
Tanggungjawab Perawat terhadap
Individu, Keluarga, dan Masyarakat
a.
Perawat berpedoman kepada
tanggungjawab dari kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan
masyarakat.
b.
Perawat memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan kelangsungan
hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
c.
Perawat senantiasa dilandasi dengan
rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
d.
Menjalin hubungan kerja sama dengan
individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan
upaya kesehatan.
2.
Tanggungjawab terhadap Tugas
a.
Memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga dan masyarakat.
b.
Perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
c.
Perawat tidak akan menggunakan
pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan
norma-norma kemanusiaan.
d.
Perawat dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e.
Perawat senantiasa mengutamakan
perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta
matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan
tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3.
Tanggungjawab terhadap Sesama
Perawat dan Profesi Kesehatan Lainnya
a.
Perawat senantiasa memelihara hubungan
baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam
memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b.
Perawat senantiasa menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan
kemampuannya.
4.
Tanggungjawab terhadap Profesi
Keperawatan
a.
Perawat senantiasa berupaya
meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri dan bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
b.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi
nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang
luhur.
c.
Perawat senantiasa berperan dalam
menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan
dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d.
Perawat secara bersama-sama membina
dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
5.
Tanggungjawab terhadap Pemerintah,
Bangsa, dan Negara
a.
Perawat senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam
bidang kesehatan dan keperawatan.
b.
Perawat senantiasa berperan secara
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Secara umum,
tujuan kode etik keperawatan adalah sebagai berikut(kozier, Erb. 1990):
a.
Sebagai aturan dasar terhadap
hubungan perawat dengan perawat, pasien, dan anggota tenaga kesehatan
lainnya.
b.
Sebagai standar dasar untuk
mengeluarkan perawat jika terdapat perawat yang melakukan pelanggaran berkaitan
kode etik dan untuk membantu perawat yang tertuduh suatu permasalahan
secara tidak adil.
c.
Sebagai dasar pengembangan kurikulum
pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan lulusan keperawatan
dalam memasuki jajaran praktik keperawatan profesional.
d.
Membantu masyarakat dalam memahami
perilaku keperawatan profesional.
(Putri,
Trikaloka H. dan Achmad Fanani. 2011)
B.
Hak-hak
pasien
Pada
awalnya isu tentang hak pasien muncul berdasarkan berbagai peristiwa yang
merugikan pasien dan melanggar martabat pasien sebagai manusia. Hak-hak pasien
dilanggar misalnya, pada keadaan pasien mengalami cedera karena mengalami
kesalahan penanganan medis, pelanggaran consent, pasien diberi obat tanpa
sepengetahuan mereka apa nama obat dan apa efek sampingnya, atau pasien yang
tidak mengetahui bahasa Indonesia diminta menandatangani informed consent tanpa tahu dan tanpa penjelasan tentang apa
sebenarnya pernyataan yang ditandatangani dan apa konsekuensinya.
Hak-hak
pasien pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia. Hak
merupakan suatu tuntutan rasional yang berasal dari interprestasi konsekuensi
dan kepraktisan suatu situasi. Manusiawi berarti rasional dan tergantung pada
orang lain. Namun demikian, kesejahteraan manusia merupakan tanggung jawab
manusia kepada orang lain. Setiap manusia mempunyai hak-hak manusia tertentu
termasuk hak untuk dihargai sebagai manusia (Frell; lih.McCloskey, 1990).
Pernyataan
hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga Negara, hak-hak hokum dan
hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas dikenal menurut Megan (1989)
meliputi :
1. Hak
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, memadai dan berkualitas.
2. Hak
untuk diberi informasi.
3. Hak
untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan.
4. Hak
untuk memberikan informed consent.
5. Hak
untuk menolak suatu consent.
6. Hak
untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong.
7. Hak
untuk mempunyai pendapat kedua.
8. Hak
untuk diperlakukan dengan hormat.
9. Hak
untuk konfidensialitas (termasuk privasi).
10. Hak
untuk memilih intregitas tubuh.
11. Hak
untuk konpensasi terhadap cedera yang tidak legal.
12. Hak
untuk mempertahankan dignitas (kemuliaan) termasuk dying with dignity.
(Rober,
Priharjo. 2008)
C.
Hak dan
Kewajiban Perawat
Dalam
melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik
keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar
yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa
yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh
perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar
profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat
yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal
atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti
dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak,
baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif
serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain
mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai
tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada
dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien
kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak
mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan
langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat
yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi
profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang
sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan
dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak
untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar
biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.
Hak- Hak Perawat Meliputi :
1.
Memperoleh perlindungan hukum yang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi. Standar profesi pedoman yang
harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2.
Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3.
Mendapatkan perlakuan adil &
jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien &keluarganya.
4.
Menerima imbalan jasa pelayanan
keperawatan yang telah diberikan.
5.
Mendapat hak cuti & hak
kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi &
pendidikan non formal
7.
Menjaga hak privasi personal sebagai
seorang perawat
8.
Mendapat pelayanan pemeriksaan
kesehatan secara rutin
9.
Menuntut jika nama baiknya
dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak
pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan
tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi &
kode etik profesi
11. Mendapat
informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
12. Dilibatkan
secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan
di sarana kesehatan
13. Memperoleh
kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
(Suhaemi,
Mimin Emi. 2004)
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat
berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien
atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan
oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap
tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk
klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian
atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu
pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan
kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan
yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum.
Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena
disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan
profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa
menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan
pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang
tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan
langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern
tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan
tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius
yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan
dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita
malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1. Perawat
wajib memiliki :
a.
Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan
diseluruh wilayah Indonesia.
b.
Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai
bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan
di sarana kesehatan
c.
Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP )
; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan
praktek perawat perorangan / kelompok
2.
Perawat wajib menghormati hak-hak
pasien
3.
Perawat wajib merujuk kasus yang
tidak dapat ditangani
4.
Perawat menyimpan rahasia pasien
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Perawat wajib memberikan informasi
kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6.
Meminta persetujuan setiap tindakan
yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara
tertulis maupun secara lisan
7.
Mencatat semua tindakan keperawatan
( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP
yang berlaku
8.
Mematuhi standar profesi & kode
etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan
pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan &
SOP
11. Melaksanakan
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati
semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan
angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK
ulang & SIPP
14. Menjaga
hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim
kesehatan lain.
(Suhaemi,
Mimin Emi. 2004)
D. Hubungan Perawat dengan Pasien
Dasar
hubungan perawat dengan klien adalah hubungan yang saling menguntungkan.
Hubungan yang baik antara perawat dan pasien akan terjadi apabila
1.
Terdapat saling percaya antara
pasien dengan pasien
2.
Perawat benar – benar memahami
tentang hak – hak pasien dan harus melindungi hak tersebut , salah satunya
adalah hak untuk menjaga privasi klien
3.
Perawat harus sensitif
terhadap perubahan – perubahan yang terjadi pada pribadi pasien yang disebabkan
oleh penyakit yang dideritanya
4.
Perawat harus memahami
keberadaan pasien atau klien sehingga dapat bersikap sabar dan tetap
memperhatikan timbangan etis dan moral
5.
Dapat bertanggung jawab dan
bertanggunga gugat atas segala resiko yang mungkin timbul selama pasien dalam
perawatannya
6.
Perawat sedapat mungkin untuk
menghindari konflik antara nilai – nilai pribadinya dengan nilai – nilai
pribadi pasien dengan cara membina hubungan yang baik antara pasien, keluarga
dan teman sejawat serta dokter untuk kepentingan pasiennya.
(Ismani,
Nila. 2001)
E. Nilai dan Sikap seorang Perawat
Setiap
perawat memiliki nilai dan sikap pribadi masing-masing. Kode etik profesi
membawa perubahan perilaku personal kepada sikap profesional dan menjadi
pedoman bagi tanggungjawab perorangan sebagai anggota profesi dan tanggungjawab
sebagai warga negara. Tanggungjawab profesional berdasarkan anggapan bahwa
profesi keperawatan bekerjasama dengan kelompok asuhan kesehatan. Kelompok asuhan
yang dimaksud adalah profesi dokter, ahli gizi, tenaga farmasi, tenaga
laboratorium, kesehatan lingkungan, dan sebagainya untuk meningkatkan
kesehatan, mengurangi penderitaan, dan menemukan pencapaian tujuan berdasarkan
kebutuhan manusiawi (Suhaemi, Mimin Emi. 2004).
Setiap
perawat harus bertanggungjawab kepada seseorang yang sakit maupun yang sehat,
keluarganya, dan masyarakat. Tanggungjawab ini memerlukan pelaksanaan etika
yang berkaitan dengan peraturan yang relevan dengan keperawatan termasuk didalamnya
nilai dan sikap seorang perawat. Ada beberapa pengertian nilai, yaitu :
1.
Secara
umum, nilai adalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian
rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntutan hati nuraninya.
2.
Nilai
adalah seperangkat keyakinan dan sikap pribadi seseorang tentang kebenaran,
keindahan, dan penghargaan dari suatu pemikiran, objek, atau perilaku yang
berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan
seseorang (Simon, 1974).
3.
Nilai
adalah keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran, atau
keyakinan mengenai ide-ide, objek, atau perilaku khusus (Znowski).
(Suhaemi,
Mimin Emi. 2004)
Nilai dan sikap yang sangat
diperlukan oleh seorang perawat adalah sebagai berikut :
Nilai yang harus dimiliki seorang perawat, sebagai berikut :
1. Kejujuran
2. Lemah lembut
3. Ketepatan setiap tindakan
4. Menghargai oaring lain
Sikap seorang perawat, sebagai berikut :
1. Memberi contoh , teladan atau model
peran
2. Membujuk atau menyakinkan
3. Mengajarkan melalui budaya
4. Menetapkan
melalui peraturan-peraturan
5. Mempertimbangkan
dengan hati nurani
(Burhanudin. 2000)
Selain nilai dan sikap tersebut di
atas, seorang perawat juga harus memiliki falsafah atau keyakinan perawat
terhadap nilai-nilai keperawatan yang menjadi pedoman dalam memberikan asuhan
keperawatan, baik kepada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.
Artinya, falsafah keperawatan menjadi landasan bagi perawat dalam menjalankan
profesinya. Beberapa keyakinan yang harus dimiliki perawat dalam melaksanakan
asuhan keperawatan adalah sebagai berikut.
1. Manusia
adalah individu yang memiliki kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual yang
unik. Keyakinan ini menjadi pedoman bagi perawat dalam memberikan asuhan
keperawatan; perawat harus memenuhi kebutuhan klien secara holistik. Kebutuhan
klien yang holistik dan unik menuntut kemampuan perawat yang tepat dalam menganalisis
kebutuhan klien. Kemampuan analisis yang rendah dapat menimbulkan salah
interpretasi dalam pemenuhan kebutuhan klien akibat kekeliruan perawat dalam
menetapkan masalah keperawatan yang dimiliki klien. Karenanya, perawat harus
memiliki pengetahuan yang mendalam tentang aspek manusia yang meliputi aspek
biologis, psikologis, sosial, spiritual, dan kultural secara keseluruhan.
Kelima aspek tersebut harus
dipelajari oleh setiap perawat. Dengan menguasai kelima aspek tersebut, perawat
akan mampu mengatasi berbagai hambatan dan kesulitan didalam memberikan asuhan
keperawatan kepada klien dan dapat membantu mereka mencapai derajat kesehatan
yang optimal. Klien yang dirawat di rumah sakit tidak hanya mengalami gangguan
pada aspek fisik atau biologis saja, tetapi juga aspek lain seperti psikologis,
sosial dan spiritual. Oleh sebab itu, dalam memberikan asuhan keperawatan
kepada klien, perawat tidak hanya berfokus pada aspek biologisnya saja.
2. Keperawatan
adalah bantuan bagi umat manusia yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan
yang optimal. Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan profesional
yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat
keperawatan, yang berbentuk layanan bio-psiko-sosio-spritual komprehensif yang
ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun
sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia (Lokakarya
Keperawatan Nasional,1983). Pada definisi keperawatan tersebut tampak jelas
bahwa profesi keperawatan mempunyai andil besar dalam meningkatkan derajat
kesehatan, baik individu maupun masyarakat.
3. Tujuan
asuhan keperawatan dapat dicapai melalui usaha bersama dari semua anggota tim
kesehatan dan pasien/keluarga. Asuhan keperawatan merupakan bentuk layanan
keperawatan profesional kepada klien dengan menggunakan metodologi proses
keperawatan. Asuhan keperawatan diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar
klien pada semua tingkatan usia dan tingkatan fokus. Dalam menetapkan tujuan
dan rencana asuhan keperawatan, perawat harus melibatkan klien dan keluarga.
Upaya melibatkan klien dan keluarga dalam penetapan tujuan asuhan keperawatan
mempunyai beberapa manfaat. Pertama, klien dan keluarga akan merasa
memiliki tanggung jawab dalam pencapaian tujuan perawatan. Kedua dapat
terwujud dan terbina kerjasama yang baik antara perawat, klien dan keluarga
yang dilandasi oleh rasa saling percaya.
4. Dalam
melakukan asuhan keperawatan, perawat menggunakan proses keperawatan untuk
memenuhi kebutuhan kesehatan klien. Proses keperawatan merupakan metode ilmiah
sistematik yang digunakan dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien guna
mencapai dan mempertahankan keadaan bio-psiko-sosio-spritual yang optimal.
Dikatakan sebagai metode ilmiah karena proses keperawatan terdiri atas beberapa
tahap atau langkah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup
klien.Melalui proses keperawatan, perawat akan terhindar dari berbagai tindakan
malefisien di dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien. Selain itu,
proses keperawatan juga merupakan wujud tanggung jawab dan tanggung gugat
perawat, karena semua hal yang dilakukan oleh perawat terhadap klien
terdokumentasi dengan baik dan benar.
5. Perawat
bertanggung jawab dan bertanggung gugat, memiliki wewenang dalam melakukan
asuhan keperawatan secara utuh berdasarkan standar asuhan keperawatan.Sebagai
tenaga kesehatan yang profesional, perawat harus siap bertanggung jawab
terhadap apapun yang dilakukannya. Tanggung jawab perawat bukan hanya ditujukan
kepada klien dan keluarga, tetapi juga kepada masyarakat, profesi perawat itu
sendiri dan terutama bertanggung jawab kepada Tuhan.
Selain
itu perawat juga harus siap bertanggung gugat jika suatu saat klien atau pihak
lain melakukan gugatan terkait asuhan keperawatan yang diberikan. Tanggung
jawab dan tanggung gugat ini merupakan bukti bahwa keperawatan adalah profesi
yang profesional. Oleh karena itu, asuhan keperawatan yang diberikan oleh
perawat harus didasarkan pada standar dan kode etik keperawatan. Standar
keperawatan tersebut merupakan ketentuan baku yang telah ditetapkan dan
disahkan sebagai prosedur tetap bagi perawat dalam menjalankan profesinya.
(Asmadi.
2008).
BAB III
TINJAUAN KASUS DAN
PEMBAHASAN
A.
Tinjauan
Kasus
Pelangaran Etika Keperawatan Pada
saat Membimbing Minum Obat
Di sebuah bangsal Rumah sakit P di kota J tempat penuliskerja di awaltahun 1993 terjadi pelanggaran etika keperawatan. Kondisi saat itu di rumah sakit tersebut memang jumlah perawat dan pasien memang tidak sebanding, itu pun jumlah perawat di tiap ruangan 2 sampai 3 dan masih lulusan SPK atau SPKC. Lainnya tenaga keperawatan diambil dari lulusan SD dan SMP. Sedangkan jumlah pasien tiap ruangan antara 30 sampai 60 pasien .Setiap shift jaga sore atau malam 1 atau 2 orang perawat juga kejadian kasus ini berawal saat teman saya yang berinisial Y member dan membimbing minum obat oral pada saat jaga sore, memang ada salah satu pasien yang sering menipu pada saat minum obat dengan cara pura – pura minum obat kemudian kalau tidak ketahuan perawat membuang atau memuntahkan kembali obat tersebut kemudian memasukkan obat tersebut di saku bajunya , pasien tersebut bernama D. pada saat member obat pada pasien D perawat Y tersebut berpesan agar obatnya diminum tidak dibuang. Pasien tersebut juga mengatakan“ Ya Pak”. Sambil member obat pada pasien lainnya perawat Y tersebut tetap memperhatiakan pasien D tersebut, sampai pada suatu ketika pasien D membelakangi perawat Y kemudian mengusap mulutnya. Melihat kejadian tersebut parawat Y memanggil dan menarik baju pasien kemudian mengecek saku baju pasien ternyata benar ada beberapa butir obat di saku tersebut. Melihat kejadian tersebut perawat Y kontan membentak dan memarahi pasien, tak Cuma itu perawat tersebut penampar mulut pasien beberapa kali sampai akhirnya pasien D
B.
Pembahasan
Dari
ilustrasi kasus tersebut di atas, jika kita tinjau dari segi pustaka yang kita
dapat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang perawat,
baik dalam pelanggaran tanggungjawabnya terhadap tugas maupun tanggungjawabnya
terhadap profesi perawat, yakni sebagai berikut :
Tanggung jawabnya terhadap tugas, yakni :
a. Perawat senantiasa mengutamakan
perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta
matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan
tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
Tanggung jawabnya terhadap profesi Perawat, yakni :
e. Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan
perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
Jika
ditinjau dari perilakunya, pada kasus tersebut tenaga kesehatan mencerminkan
sebagai tenaga kesehatan yang tidak professional, walaupun pasien tersebut adalah
gangguan jiwa perawat harusnya tetap memberikan pelayanan sesuai standar
profesi dan memperlakukanya dengan sopan santun. Membimbing minum obat disertai
dengan marah – marah jelas tidak sesuai standar profesi perawatan. Tindakan
perawat tersebut sudah melakukan pelanggaran tentang hak-hak pasien yaitu
pasien berhak memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi
sesuai dengan standar profesi kedokteran.Pada kasus diatas jelas perawat tidak
menunjukkan profesionalnya, sebagai peran pelaksana seharusnya perawat dapat
bertindak sebagai pemberi rasa nyaman (comforter) dan pelindung (protector),
memperlakukan dengan kasar pada pasien jelas tidak akan memberi rasa nyaman
pada pasien walaupun pasien tersebut dengan gangguan jiwa. Mengacu juga pada UU Pasal 53 mengenai
Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
2. Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untukmematuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien.
3. Tenaga
kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukantindakan medis terhadap
seseorang dengan memperhatikan kesehatandan keselamatan yang bersangkutan.
4. Ketentuan mengenai
standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimanadimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dcngan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kode etik keperawatan
itu meliputi tanggung jawab
perawat
terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, tanggungjawabterhadap tugas, tanggungjawab
terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya, tanggungjawab terhadap
profesi keperawatan, serta tanggung jawab
terhadap pemerintah, bangsa, dan negara.
2. Hak dan
kewajiban tenaga kesehatan dalam UU Pasal 53 adalah tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien, tenaga kesehatan untuk
kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang
dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
3. Hak-hak
yang dimiliki oleh pasien adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
adil, memadai dan berkualitas, hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan
dalam pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk
mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk
diperlakukan dengan hormat, dan hak untuk konpensasi terhadap cedera yang tidak
legal.
4.
Pada
umumnya, setiap tenaga kesehatan memeliki kode etik dalam melayani masyarakat.
Namun tak jarang, beberapa tenaga kesehatan yang seharusnya perpedoman pada
kode etik tersebut, justru melanggarnya. Sayangnya, hal-hal seperti ini jarang
diekspose, karena itu semakin banyak hal-hal seperti ini yang terjadi, dan
malah dianggap wajar.
B. Saran
1. Tenaga
Kesehatan dalam melayani pasiennya diharapkan berpedoman pada etika dan hukum
Kesehatan yang sudah ditetapkan.
2. Seorang
perawat diharapkan senantiasa mengayomi pasien dengan tetap mengacu pada kode
etik keperawatan, hak dan kewajiban perawat serta memperhatikan hak-hak pasien
agar pelayanan yang dirasakan maksimal.
Asmadi. 2008. Konsep Dasar Keperawatan. Kedokteran
EGC. Jakarta
Burhanuddin. 2000. Etika
Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Rineka Cipta. Jakarta
Hanafiah, M.Yusuf. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.
Kedokteran EGC. Jakarta
Ismani, Nila. 2001. Etik
Keperawatan. Widya Medika. Jakarta
Nursuparyanto, Febtaris. 2011. Contoh Askep Pelanggaran Kesehatan.
http://bisnis-febta-asuhankeperawatan.blogspot.com/2011/06/contoh-askep-pelanggaran-etika.html.
16 September 2013 19.00 WIB. Yogyakarta
PPNI. 2000. Kode Etik
Keperawatan Lambang Panji PPNI dan Ikrar Keperawatan. Pengurus Pusat PPNI.
Jakara
Putri, Trikaloka H. dan Achmad
Fanani. 2011. Etika Profesi Keperawatan. Yogyakarta: Citra pustaka.
Suhaemi, Mimin Emi. 2004. Etika Keperawatan. Kedokteran EGC.
Jakarta
Undang-Undang 23 Tahun 1992 tentang
Tenaga Kesehatan Pasal 53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar